DPD HIPPI DIY: Pentingnya Memberikan THR kepada Karyawan

Ketum DPD HIPPI DIY, Dr (Can). Ariyanto, SE, MM – (Foto: Istimewa)

(Hippijogja.com) – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD HIPPI DIY) memandang bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan adalah kewajiban moral dan hukum bagi pengusaha. THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi karyawan selama setahun.

DPD HIPPI DIY merekomendasikan beberapa cara untuk memberikan THR kepada karyawan, yaitu: Pertama, membayar THR secara tunai, pengusaha harus membayar THR secara tunai kepada karyawan sebelum hari raya Idul Fitri.

Kedua, menghitung THR berdasarkan gaji karyawan, THR harus dihitung berdasarkan gaji karyawan selama setahun, dengan persentase yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, membuat perjanjian kerja yang jelas, pengusaha harus membuat perjanjian kerja yang jelas dan transparan tentang hak dan kewajiban karyawan, termasuk tentang THR.

Keempat, menghindari penundaan pembayaran THR,  pengusaha harus menghindari penundaan pembayaran THR, karena hal ini dapat menyebabkan karyawan mengalami kesulitan finansial.

DPD HIPPI DIY memandang bahwa memberikan THR kepada karyawan memiliki beberapa manfaat, yaitu:
1. Meningkatkan motivasi karyawan: Memberikan THR kepada karyawan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan.

2. Meningkatkan kepuasan karyawan: Memberikan THR kepada karyawan dapat meningkatkan kepuasan karyawan terhadap pengusaha dan perusahaan.

3. Meningkatkan produktivitas karyawan: Memberikan THR kepada karyawan dapat meningkatkan produktivitas karyawan, karena karyawan merasa dihargai dan diapresiasi.

Dengan demikian, DPD HIPPI DIY berharap bahwa pengusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memahami pentingnya memberikan THR kepada karyawan dan melaksanakan kewajiban ini dengan baik.

Penulis : Dr (Can). Ariyanto, SE, MM (Ketua DPD HIPPI DIY)