Pendaftaran Anggota

Persyaratan untuk menjadi Anggota HIPPI

1. Pengusaha yang berstatus, baik sebagai Pemilik Usaha atau Direksi / Komisaris atau Penanggung Jawab dari Badan Usaha Swasta Nasional / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah yang masih aktif.

2. Menandatangani dan mengajukan surat menjadi persyaratan Anggota HIPPI, serta persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh DPP HIPPI.

Prosedur Pendaftaran Anggota

Prosedur pendaftaran anggota diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditentukan oleh DPP HIPPI.

1. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPP HIPPI.

2. Calon anggota yang diterima menjadi anggota HIPPI akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari DPP HIPPI.

3. Format Formufir Pendaftaran dan KTA, bentuknya seragam dan dicetak oleh DPP HIPPI.

—————————————————————————————–

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak :

Sebuah. Untuk dipilih dan dipilih dalam Pesanan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam MUNAS / MUSDA / MUSCAB.

b. Untuk memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan usahanya.

Anggota mempunyai kewajiban :

Sebuah. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga HIPPI serta segala ketentuan dan peraturan organisasi.

b. Menjaga dan serta menjunjung tinggi martabat dan nama organisasi baik.

c. Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas sesama sesama anggota.